Polrestabes Palembang Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu: Langkah Tegas Berantas Narkotika

Polrestabes Palembang, didampingi oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang, kejaksaan, pengamat bidang narkoba, dan Labfor Polda, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram. Pemusnahan ini digelar di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Jum’at (12/7/2024) siang.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh empat tersangka: Candra Susanto (39) warga Jalan Yossudarso, Lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang; M Faris Ariza (40) dan Siswanto (44), keduanya warga Bandar Lampung; serta Wahyudi Harianto (39) warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi oleh Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, menyatakan bahwa pemusnahan sabu ini terkait dengan kasus yang berhasil diungkap beberapa bulan lalu. “Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender, dicampur dengan pembersih lantai, dan kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono usai konferensi pers.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kurir sabu-sabu di lokasi kejadian. “Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap empat tersangka,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

 

Lebih lanjut, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa sabu yang diamankan ini sama dengan barang bukti yang disita beberapa waktu lalu, yaitu dibungkus plastik hijau sebanyak 13 kg. Barang tersebut diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui daerah Riau, dan kemudian menyebar ke daerah Sumatera melalui jalur darat. “Kita berharap rekan di perbatasan tetap meningkatkan pengawasan sehingga barang tersebut tidak menyebar ke daerah lainnya, kemungkinan besar berasal dari Malaysia,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka Candra akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara ketiga tersangka M Faris, Siswanto, dan Wahyudi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
517 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.