Martapura - Polres OKU Timur melalui Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU Timur khususnya yang menyimpan atau memiliki senjata api ilegal untuk menyerahkan senjata api tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis melalui Kanit Pidum Polres OKU Timur IPDA Sudono menyampaikan, bagi masyarakat yang menyerahkan senjata api ilegal miliknya secara sukarela, dijamin tidak akan ditindak secara hukum.
“Bagi yang menyerahkan secara sukarela tidak akan kami jatuhi sanksi hukum, namun apabila petugas kami mendapati ada masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, maka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPDA Sudono saat ditemui di ruang kerjanya.
IPDA Sudono menjelaskan, masyarakat yang menyimpan dan memiliki senjata api ilegal dapat dijerat dengan undang-undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun redaksi, di hari akhir Operasi Senpi Musi 2024 tahun ini, sebanyak 14 pucuk senjata api telah diterima oleh Polres OKU Timur yang berasal dari serahan masyarakat OKU Timur secara sukarela.
Polres OKU Timur berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya menyimpan senjata api ilegal dan memilih untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten OKU Timur.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.