34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Kepala Kepolisian Resor Lubuklinggau, AKBP Sunandar, SIK melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Hadi S menjelaskan bahwa anggotanya berhasil Mengamankan seorang tersangka inisial BTG (23), warga Jl. Lintas Desa Pengage Dusun I Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri tetapi dapat disergap oleh Jajaran Polsek Lubuklingau Timur dan diamankan di Rutan Polsek Lubuklinggau Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A-01 / I / 2018 /Sumsel/Llg/sek.llg.timur Tanggal 06 Januari 2018. Kasus ini terungkap pada Sabtu (6-1-2018) sekira pukul 14.50 wib, di Jalan Perkantoran Pemda Kelurahan Air Kuti
Kecamatan Lubuklinggau Timur, ungkap AKP Hadi, pada Minggu (7-1-2018). Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam; 17 butir diduga Ekstasi terdiri dari 12 butir berlogo S warna merah muda dan 5 (lima) butir warna kuning; 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio dan 1 (satu) unit ponsel merek Samsung, pungkasnya.
Opr PID Polres Lubuklinggau