Prabumulih, 14 Juli 2024 - Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Medang, BRIPKA Adio P. S.H, melaksanakan sambang dan sosialisasi pada Sabtu (14/7/2024). Kegiatan ini bertujuan mengedukasi warga mengenai situasi kamtibmas dan bahaya pembakaran hutan atau lahan.
Dalam sosialisasi tersebut, BRIPKA Adio P. S.H menyebarkan maklumat yang mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan, terutama bagi mereka yang memiliki lahan perkebunan. Langkah ini diambil mengingat banyaknya warga yang ingin membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., melalui Kapolsek Cambai, IPTU Yogie Melta S., S.Sos, menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. "Pembakaran hutan dan lahan dapat di pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap warga dapat mematuhi himbauan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari risiko kebakaran," ujar IPTU Yogie Melta S., S.Sos.
Kapolsek Cambai juga menambahkan bahwa himbauan dan edukasi ini merupakan bagian dari upaya pengoptimalan pelayanan publik di tengah masyarakat. "Hal ini bukti nyata kehadiran para Bhabinkamtibmas dalam memberikan solusi bagi masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan," pungkasnya.
Dengan adanya kegiatan sambang dan sosialisasi ini, diharapkan warga dapat lebih sadar akan bahaya dan dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan, serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Prabumulih.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.