34ºc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Tersangka inisial TP (27), warga Kampung 7, Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, ditangkap oleh aparat kepolisian, pada Rabu (3-1-2018) sekira pukul 11.30 wib.
Tersangka ditangkap aparat kepolisian karena diduga ikut mengadakan pesta narkoba, namun informasi tersebut cepat diketahui oleh pihak Polsek Rawas Ilir.
Sehingga, Kapolsek Rawas Ilir, Polres Musirawas, Iptu Fajri Anbiyaa, SIK mengintruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi TKP.
Setelah sampai di rumah lokasi TKP, tersangka berusaha membuang Barang Bukti (BB) di kamar mandi. Namun saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa satu buah pirek yang masih ada bekas kristal putih yang diduga sabu, satu lembar kertas timah rokok digulung panjang, dua buah korek api gas dansatu buah potongan pipet plastik warna putih.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa membenarkan kejadian penangkapan pelaku pesta narkoba itu.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Rawas Ilir, guna penyelidikan lebih lanjut, ujarnya. Tersangka mengakui perbuatannya tersebut bahkan tersangka juga mengakui bahwa barang bukti yang didapat itu miliknya yang akan digunakan sendiri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan atau pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkapnya.
Opr PID Polres Musirawas