Prabumulih, 15 Juli 2024 - Bhabinkamtibmas Kelurahan Prabujaya, Bripka Hernawan, aktif melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, dan semak belukar yang dapat menyebabkan bencana kebakaran.
Dalam sosialisasinya, Bripka Hernawan menjelaskan bahwa banyak warga yang ingin membersihkan lahan atau semak belukar dengan cara membakar, tanpa menyadari bahwa hal ini bisa dengan mudah menyebabkan kebakaran hutan. "Pembakaran sembarangan seperti membuang puntung rokok atau terkena daun kering dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang merugikan banyak pihak," ujarnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo, menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda. "Edukasi ini merupakan bentuk perhatian Polri terhadap masyarakat agar benar-benar memahami bahaya serta dampak yang ditimbulkan oleh Karhutla bagi lingkungan dan masa depan," tambahnya.
Kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ini merupakan bukti konkret dari upaya Polri dalam memberikan edukasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah mereka.
Dengan kesadaran yang lebih tinggi dan edukasi yang terus-menerus, diharapkan masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan untuk kehidupan yang lebih baik dan sehat di masa yang akan datang.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.