• 34Âșc, Sunny

Korban Sedang Pipis di Kebun Karet, Tiba-tiba Bahu Gadis Ini Dipegang Oleh Tersangka

POLRES MURATARA
2018-02-11 11:34:48 Dibaca (74)

Tribratanewspoldasumsel.com - Saat buang air kecil di kebun karet milik warga, korban inisial BDH (12), warga Desa Raksa Budi Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, tiba-tiba didatangi oleh tersangka inisial USM (68).

 

Sang kakek yang masih satu kampung dengannya itu kemudian berkata "uken cecetmu" (minta kemaluanmu) sambil memegang bahu gadis kecil itu.

 

Saat itu, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar negeri (SDN) Desa Raksa Budi Kecamatan BTS Ulu tak kuasa menolak. Niatnya yang semula datang ke kebun itu untuk mengambil bambu jadi urung.

 

Sebab, ia kemudian ditidurkan ke tanah oleh USM dan dipaksa untuk melayani nafsu birahi sang kakek. Peristiwa dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ini terjadi pada bulan Mei 2017 sekira pukul 12.00 wib.

 

Namun, bukan hanya sekali itu saja peristiwa itu terjadi. Aksi mesum sang kakek kembali terulang. Untuk yang kedua kalinya, tersangka USM kembali berhasil menyetubuhi korban BDH, yaitu pada bulan Oktober 2017 sekira pukul 13.00 wib.

 

Saat itu, korban sedang mengambil rumput untuk makanan ternak di kebun milik tersangka USM, yang bukan lain adalah kakek tirinya tersebut.

 

Tiba-tiba bahunya dipegang oleh tersangka, yang kembali berkata "uken cecetmu". Setelah itu, tersangka USM membaringkan korban ke tanah dan membuka celananya, lalu menyetubuhi korban. Usai tersangka melampiaskan nafsunya, saat itu korban melihat ada cairan putih (sperma) yang keluar dari kemaluan tersangka.

 

Korban kemudian mendorong tersangka, lalu berlari pulang ke rumahnya. Peristiwa yang merenggut kehormatan gadis kecil ini terungkap beberapa bulan kemudian. Lalu dilaporkan ke Polsek BTS Ulu, dengan laporan polisi nomor: LP/B-06/II/2018/SUMSEL/RES.MURA/SEK.BTS ULu, tanggal 09 Februari 2018.

 

Yang melaporkan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur itu adalah PO (40), Kepala Sekolah SDN Raksa Budi. Kami mendapat laporan tentang tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, pada Jumat (9-2-2018) sekira pukul 10.00, ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Denhar, pada Sabtu (10-2-2018).

 

Dikatakan, setelah menerima laporan, anggota langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan kebenaran laporan tersebut. Setelah dipastikan, kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Dan pada Jumat (9-2-2018) sekira pukul 22.00 wib, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Raksa Budi SP6 Kecamatan BTS Ulu.

 

Lalu, pihaknya bersama angggota langsung menuju rumah pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

 

Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek BTS Ulu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka dapat dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Kapolsek BTS Ulu, Iptu Denhar.

 

Terkait kasus ini, kami sudah melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi lain. Kemudian visum et repertum terhadap korban dan sita barang bukti, serta pemeriksaan terhadap tersangka, katanya.

 

 

 

Opr PID Polres Musirawas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling