• 34Âșc, Sunny

Satu Dari 6 Tersangka Pencuri Proyek Tol Kapal Betung Waskita Diringkus Polisi

Nasional
2018-01-28 09:55:33 Dibaca (53)

Tribratanewspoldasumsel.com – tersangka inisial AS Alias PA Bin SU (48), warga Desa Ibul Besar 3 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan bersama 6 tersangka lainnya AD, RI, SA, NA Bin PA dan AR akhirnya diringkus Kapolsek Pemulutan di rumah tempat persembunyian di Desa Ibul Besar 1 Kecamatan Pemulutan Induk OI, pada Sabtu (27-1-2018) sekira pukul 5.30 wib.

 

Mereka adalah pelaku pencurian alat proyek tol Kapal Betung PT. Waksita Karya. Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi SH, M.Si di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Pemulutan, Ipda Adrian Chandra, SH mengatakan berdasarakan informasi masyarakat bahwa pelaku sering terlihat berada di rumah kosong, lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap rumah tempat pelaku bersembunyi, bahwa informasi tersebut benar.

 

Pada Sabtu (27-1-2018) sekira pukul 05.30 wib, di pimpin  langsung oleh Kapolsek Pemulutan, AKP Zaldi, SH, M.Si di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Pemulutan, Ipda Adrian Chandra, SH, tersangka sebanyak 6 Orang yaitu AS Alias PA Bin SU dan Rekan Rekannya AD Alias OY Bin US (Sudah di LP Tanjung Raja), Rizal (DPO), SA (DPO), NA Bin PA (DPO) dan AR Bin DA (Dpo) langsung di amankan di bawah ke Kapolsek pemulutan, ujarnya.

 

Adapun barang bukti yang kita amankan 1 bilah Pisau cap Garpu, bahan bakar minyak jenis Solar sebanyak 90 liter, Besi ulir 22 mm 9 batang, besi ulir 12 mm 29 batang, besi ulir 19 mm, 54 batang, besi ulir 16 mm 12 batang,Pipa 11 batang, 37 batang besi terot, Gerinda dan mata pemotongnya, 3 derigen wadah bahan bakar minyak, 1 unit sepeda motor merk honda beat warn putih merah Nopol BG 2981 TQ.

 

Dari 6 tersangka satu yang tersangka AS sudah kita tahan di Polsek Pemulutan dan tersangka AD Alias OY Bin US (Sudah di Lapas Tanjung raja Raja) dan 4 tersangka lainnya saat ini masih dalam proses pengejeran dan tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara, pungkasnya 

 

 

 

 

Opr PID Polres Ogan Ilir

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling