34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Pengedar Narkoba Kelas berat berhasil dibekuk oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan. Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 Kilogram asal Aceh yang akan diedarkan disejumlah wilayah termasuk Kota Palembang.
Ketiga tersangka yang berinisial MA (48) dan LW (37), yang berasal dari Palembang serta RH (19), warga dari Sumatera Utara. Ketiga pengedar itu di iming-imingi dengan upah sebesar Rp. 100 juta untuk semua paket sabu tersebut.
Sementara itu LW, yang pernah menjadi kepercayaan sucay seorang bandar narkoba besar ternyata adalah seorang peternak burung murai yang berpenghasilan Rp. 25 juta per dua bulan.
Hebatnya lagi tersangka yang memiliki tato burung dilengan sebelah kiri ternyata mempunyai mobil Honda CRV yang didalamnya terdapat mini bar. LW mengatakan bahwa dirinya sudah pernah menjadi tahanan Lapas Pakjo karena kasus perampokan dan narkoba.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Peternak Burung Jadi Pengedar Narkoba. Pengedar Narkoba Kelas berat berhasil dibekuk oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel.
Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 Kilogram asal Aceh yang akan diedarkan disejumlah wilayah termasuk Kota Palembang. Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain mengatakan, pihaknya bakal memeriksa lebih lanjut lanjut dan melakukan pengembangan.
Saat ini pihaknya telah mendapatkan identitas bandar narkoba dan siap untuk menyikat habis para pengedar dan bandar yang ada di Sumsel.
Kita akan terus mengejar mereka dan menangkap pengedar maupun bandar. Untuk kasus ini saya minta kepada jaksa agar memberi hukuman mati untuk tiga orang ini, tegasnya.
20 Kg sabu yang senilai dengan uang sebesar Rp. 22 Miliar, dan bisa merusak sebanyak 500 ribu jiwa warga Palembang. Mereka ini sudah merusak generasi bangsa dan saya instruksikan untuk semua rekan-rekan polisi untuk menangkap mereka tanpa ampun, tegasnya.
Opr PID Bid Humas