34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Sepulang dari kerja sebagai petugas keamanan, HE (45), warga Tanjungberingin Kelurahan Pasar Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Empatlawang, Sumatera Selatan, terkejut ketika melihat pintu kontrakannya sudah tidak terkunci lagi.
Saat diperiksa keadaan di rumah kontrakannya barang- barang sudah hilang. Di antaranya berupa satu unit televisi 14 inchi, satu unit receiver, satu unit stavol warna merah, satu kompor gas dan tabung gas, setrika listrik telah hilang dari tempat semula.
Akibat kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Empatlawang. Kasat Reskrim Polres Empatlawang, AKP Roby Sugara, mengatakan, perkara curat kasus 363, tersebut terjadi pada Desember 2015 lalu.
Sebelumnya satu tersangka sudah tertangkap tersangka inisial JS, sedangkan tersangka inisial DO (35), baru diringkus polisi, pada Jum'at (2-3-2018), di rumahnya Tanjungberingin Kelurahan Pasar Kecamatan Tebingtinggi.
Dijelaskan Roby berdasarkan hasil penyelidikan tim Buser Elang di lapangan didapat Info bahwa salah seorang tersangka DO tengah berada di rumahnya.
Setelah dipastikan informasi akurat dilakukan penggerebekan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu unit televisi 14 inch, satu unit stavol warna merah, satu receiver.
Kemudian tersangka DO bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Empatlawang. Barangbukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DO, katanya, pada Sabtu (3-3-2018).
Opr PID Bid Humas