Pelaku Pencurian Hanphone Di Dalam Rumah Korban Diamankan Polsek Lubuk Batang Polres Oku

Baturaja- Polsek Lubuk Batang Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku AI (20) warga Desa Tanjung Manggus Kec. Lubuk batang Kab.OKU dalam Kasus Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke -3 & 5 KUHPidana.

 

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lubuk Batang Akp Roly Irawan, S.E., menjelaskan bahwa ungkap kasus tersebut bermula atas laporan korban SAWARI (67) alamat Dusun III Desa Tanjung manggus kec. Lubuk batang Kab. OKU yang mana dari keterangan korban Pada hari Senin tanggal 24 juni 2024 sekira jam 03.00 Wib telah terjadi pencurian di rumah korban dengan cara pelaku mendongkel dan membuka pintu belakang rumah korban dan masuk kedalam rumah untuk mengambil 1 (satu ) unit handpone milik korban yang sedang di cas.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah ) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polsek lubuk batang untuk di proses lebih lanjut.

 

Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian unit reskrim polsek lubuk batang melakukan penyelidikan dan pada hari selasa tanggal 16 juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib mendapatkan informasi kalau handpone milik korban sedang berada di desa tanjung manggus kec. Lubuk batang Kab. OKU.

 

Lalu anggota reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim AIPTU A. RASID mendatangi rumah pelaku dan benar handpone milik korban yang hilang berada di pelaku kemudian pelaku berikut barang bukti di amankan selanjutnya di bawa ke kantor Polsek Lubuk Batang.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
351 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.