• 34Âșc, Sunny

Pelaku Paksa Korban dengan Cara Menodongkan Senjata Api, Begal Di Kabupaten PALI Ini Dibekuk Polisi

Internasional
2018-02-16 12:21:19 Dibaca (120)

Tribratanewspoldasumsel.com – Tersangka inisial TI Alias YO (32), warga Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, ditangkap oleh petugas Polsek Talang Ubi.

 

Pelaku diduga melakukan Pencurian dengan Kekerasan (365 KUHP) Jalan Lintas Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, pada Senin (25-12-2017) lalu, merampas sepeda motor di jalan dengan menggunakan senjata api rakitan selain itu juga pelaku terlibat penggelapan (372 KUHP).

 

Informasi yang dihimpun  di Mapolsek Talang Ubi, kejadian perampasan sepeda motor terjadi pada Senin (25-12-2017) sekira pukul 17.30 wib, pelaku menodong korban DE.

 

Bersama dengan temannya SI hendak pergi ke Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Ketika melintasi jalan lintas Desa Karta Dewa - Benuang korban disalip oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor miliknya sambil mengacungkan senjata api rakitan laras pendek ke arah korban.

 

Merasa takut korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Talang Ubi. Tersangka TI ditangkap sekira pukul 17.50 wib, pada Rabu (14-2-2018), di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI dan AI (Daftar Pencarian Orang).

 

Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Suhardiman, disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Muara Enim, AKP Arsyad membenarkan penangkapan pelaku atau dugaan kasus 365 KHUP dan 372 KHUP.

 

Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor honda Beat Nopol BG 4148 DAT, sementara itu AI rekan pelaku masih DPO, jelas AKP Arysad, pada Kamis (15-2-2018).

 

 

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling