34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Tersangka berinisial SS (21), warga Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, kini mendekam di tahanan Polsek Rupit.
Ia diserahkan oleh warga ke polisi, karena tertangkap tangan hendak mencabuli NL (35), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang masih tetangga sedesanya.
Peristiwa bermula ketika SS masuk ke dalam rumah NL pada Kamis (15-2-2018) sekira pukul 02.00 wib dinihari. Ia berhasil masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu yang terbuat dari kayu tersebut menggunakan pisau.
Setelah merusak pintu dan membuka grendelnya, SS masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar tidur NL. Saat itu, NL sedang tidur di atas kasur berkelambu dengan hanya mengenakan bra dan kain sarung. Melihat itu, SS kemudian menyibak kelambu lalu berusaha menjamah tubuh NL.
Namun sial, saat itu NL tiba-tiba terbangun dan terkejut melihat ada seseorang dalam kelambunya. Adapun SS yang melihat korbannya terbangun, berusaha melarikan diri.
Namun lagi-lagi apes. Mungkin karena terburu-buru, kain yang dikenakan oleh SS tersangkut di meja, sehingga ia kesulitan untuk kabur.
Keluarga NL yang terbangun mendengar kegaduhan kemudian mengamankan SS, lalu membawanya ke Polsek Rupit untuk diproses secara hukum.
Kita sudah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi. Tersangka juga sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif. Selain itu, kita juga menyita barang bukti antara lain sebilah pisau, satu helai kain warna biru serta serpihan papan pintu yang dirusak oleh tersangka, ujar Kapolres Musirawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rupit, AKP Yulfikri, pada Jumat (16-2-2018).
Opr PID Polres Musirawas