Polda Sumsel Musnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi, Delapan Tersangka Dijerat Pasal Berat

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan 7,7 kilogram sabu dan 183 butir pil ekstasi pada Kamis (18/4/2024). Barang haram ini disita dari delapan orang tersangka yang ditangkap di wilayah Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.

 

Serbuk sabu dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan cairan detergen sebelum dimusnahkan, sementara delapan tersangka turut menyaksikan proses pemusnahan.

 

Barang bukti tersebut disita dari tersangka seperti Hendra alias Pongah (190,13 gram), Alika (183 butir pil ekstasi), Jaka (2,9 kilogram sabu), Andriadi (193,91 gram sabu), Sherga (3,8 kilogram sabu), Afriansyah (186,29 gram sabu), Julius (196,02 gram sabu), dan Iskandar (134,12 gram sabu).

 

Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan sejak bulan Maret dan April 2024. Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi, menyatakan bahwa barang bukti narkoba tersebut berasal dari Medan dan Pekanbaru.

 

Para pelaku ditangkap saat hendak mendistribusikan sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Kota Palembang. Salah satu tersangka, Sherga Rivando, yang ditangkap pada 4 Maret 2024, memiliki barang bukti sabu seberat 3,8 kilogram.

 

Semua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
14 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.