34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Sepuluh pelaku pengrusakan Gereja Khatolik St Zakaria di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir beberapa waktu lalu secara resmi dihadirkan oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Zulkarnain Adinegara, pada Rabu (21-3-2018).
Kesepuluhnya diketahui merupakan warga Desa Lubuk Bandung dan Kerta Bayang masing-masing tersangka inisial PJ, AF (Kepala Sekolah), AS (Kepala Desa Rantau Alai) US, HA, PA, YU, AN, MH, WA dan IR.
Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara menjelaskan kembali motif pelaku merusak gereja lantaran iri dengan adanya pembangunan Gereja di Desa Mekar Sari yang lumayan bagus.
Sementara di Desa tempat tinggal para pelaku yakni Desa Lubuk Bandung dan desa Kerta Bayang tempat tinggal mereka sederhana saja. Meski begitu masyarakat di Rantau Alai hidupnya rukun walaupun berbeda suku, agama dan Ras.
Karena iri hati itulah membuat para pelaku nekat melakukan pengrusakan Gereja dengan di koordinator oleh salah satu pelaku dan ada yang mendanai aksi mereka. Makanya saya tegaskan kembali pengrusakan itu tidak ada unsur Sara, Ras maupun etnis, katanya didampingi oleh Wadir Krimum, AKBP Aziz Andransyah dan Kasubdit III Jatanras, AKBP Erlin Tangjaya.
Setelah ditangkap, para pelaku menyesali perbuatannya dan siap untuk meminta maaf kepada warga Desa Mekar Sari lantaran telah membuat kegaduhan. Saat masih dua pelaku yang belum ditangkap dan masih DPO.
Opr PID Bid Humas