34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Pemimpin yang baik hendaklah selalu mengayomi dan menjaga warganya, namun pepatah tersebut tidak pantas untuk disematkan bagi oknum Kepala Dusun (Kadus) 4 Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, yakni MU (41).
Oknum kadus tersebut terpaksa diamankan pihak kepolisian dikarenakan telah menguras uang milik warganya yakni korban inisial YA, dari ATM miliknya sebesar Rp. 65 juta.
Akibatnya korban yang baru ditinggal mati suaminya itu sangat shock sebab uang itu untuk membiayai ekonomi keluarganya karena suaminya sudah tiada.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum pelaku diamankan oleh pihak kepolisian oknum Kadus tersebut melakukan aksinya dengan berpura-pura membantu korban memperbaharui no PIN di Bank Mandiri Betung.
Pada saat dalam perjalanan tersangka mengambil kartu ATM dari korban tanpa sepengetahuan korban, ketika singgah makan siang. Berbekal nomor pin ATM yang baru yang diketahuinya, tersangka melakukan penarikan sebanyak tiga kali.
Dimana penarikan pertama dilakukan di Kota Sekayu, sebanyak Rp. 30 Juta, lalu penarikan kedua di Betung, sebesar Rp. 20 juta dan ketiga di Bukit tepatnya di Unsri Palembang sebesar Rp. 15 juta lebih.
Korban melaporkan kejadian kehilangan tersebut Kepada pihak bank pada bulan Desember 2017, namun ketika diusut di Bank Mandiri di Betung Kabupaten Banyuasin.
Betapa terkejutnya korban, bahwa uang yang selama ini ia simpan dari asuransi kematian sang suami sebesar Rp. 65 juta telah lenyap dengan tidak menyisahkan saldo sama sekali.
Korban segera melaporkan kejadian saldo tabungan yang hilang ke Mapolres Muba, pihak kepolisian yang berkerja keras dan melakukan penyelidikan dua bulan lebih.
Barulah berhasil mengungkap dan pelakunya MU sang Kadus yang ada. Padahal saya percaya sama dia, tapi kenapa maling duit saya. Saya tidak menyangka orang yang disegani sebagai Kadus melakukan pencurian, kata korban, pada Jumat (2-3-2018). Korban berharap saldo tabungannya, segera dikembalikan oleh tersangka.
Pasalnya uang itu, merupakan asuransi kematian suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya kedepan. Saya mau itu kembali, karena itu asuransi suami saya dan sangat diperlukan, harapnya.
Tersangka MU, mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya ia mengungkapkan bahwa apa yang telah dilakukan karena khilaf dan sangat menyesal telah menguras ATM warganya. Saya khilaf pak, saya melakukanya karena desakan ekonomi, dimana gaji sebagai Kadus sebesar Rp. 1,4 juta, tak mencukupi, ujarnya.
Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim, melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Kemas Muhammmad Syawaludin SIK, mengatakan, tersangka haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah mengambil tanpa sepengetahuan korban. Saat ini tersangka tengah kita proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelasnya.
Opr PID Bid Humas