34ºc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Pengendara roda dua diimbau tidak menggunakan earphone dan Global Positioning System (GPS) saat mengendara. Terlebih saat operasi keselamatan ini, petugas di lapangan tidak akan segan-segan menindak tegas.
Hal ini diungkapkan Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Taslim Chairuddin. Menurutnya, aturan tidak menggunakan earphone dan GPS merupakan aturan lama yang perlu ditegaskan.
Karena saat ini, banyak pengendara roda dua yang melakukan hal ini saat berkendara. Yang pasti negara kita adalah negara hukum dan berlaku azas legalitas. Artinya, suatu perbuatan tidak dianggap sebagai sebuah pelanggaran atau kejahatan sebelum ada aturan yang mengaturnya.
Jadi masyarakat tidak usah resah apalagi takut, ketika petugas menyatakan perbuatannya salah, tanyakan pasal yang mengaturnya. Kalau pasalnya tidak ada maka tidak boleh diambil tindakan hukum, ujarnya, pada Jumat (9-3-2018).
Mendengarkan musik pakai earphone atau asyik melihat GPS khususnya pengemudi sepeda motor sama saja pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat dengan menelepon, sms, whatsApp-an sambil menyetir.
Karena tindakan tersebut, akan sangat membahayakan orang lain dan dirinya. Saat berkendara dengan menggunakan earphone dan GPS akan mengganggu konsentrasi.
Selain itu, tidak bisa mendengar rambu isyarat atau bunyi yang ada di jalan seperti bel, sirine atau semboyan peringatan pada kereta api. Kalau untuk larangan merokok, sepertinya tidak ada larangan. Saya kok baru dengar, ungkapnya.
Opr PID Bid Humas