34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba sangatlah membantu dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba yang ada dimasyarakat.
Hal ini terungkap pada saat kapolres muba melalui Kapolsek Babat Toman, Akp Heri hurairo menjelaskan bahwa telah berhasil mengamankan tersangka inisial ME (41), warga Sukabangun kodya palembang, pada Rabu (21-3-2018), di Dusun 1 Desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab. Muba, Sumatera Selatan.
Penangkapan itu sendiri berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota kita yang telah merasa resahakan keberadaan tersangka yang sering menggunakan narkoba, mendapati informasi tersebut tidak menunggu lama anggota kita langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang menghisap sabu di dalam ruang tamu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapati barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu – sabu sebanyak 1 paket sedang seharga Rp. 1.050.000, kaca pirek, karet dot, korek api gas, plastik klip, 1 set alat hisap sabu/bong, lilin, HP Nokia warna Hijau.
Saat ini tersangka sudah kita amankan dipolsek guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1), Subsideir pasal 127 ayat (1) huruf A, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Opr PID Polres Muba