34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menekankan pentingnya kejujuran dalam mengelola dana desa dan alokasi dana desa.
Secara tersirat ia menyatakan, pengelolaan dana desa harus betul-betul digunakan untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk digunakan untuk kepentingan selain itu.
Demikian dikatakan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengawali pemberian materi saat menjadi narasumber Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes Kabupaten Musirawas dan Muratara yang digelar di Gedung Bagas Raya Kota Lubuklinggau, pada Senin (9-4-2018).
Kurang cerdas itu dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap itu dapat dperbaiki dengan pengalaman. Tapi kalau kurang jujur, itu payah memerbaikinya.
Program-program dapat berjalan dengan baik kalau kita jujur, kata Irjen Pol Zulkarnain Adinegoro. Dikatakan, anggota Polri sangat berperan dalam kaitannya dengan penggunaan dana desa. Sebab sudah ada MoU antara Kapolri Menteri Desa dan Mendagri. Intinya bagaimana peran kepolisian terhadap penggunaan dana desa, katanya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menyatakan, ada beberapa modus yang biasa dilakukan oleh oknum kepala desa dan pejabat pemerintahan dalam penyelewengan dana desa dan dana alokasi desa. Hal ini dikatakannya saat menjadi narasumber Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes, Kabupaten Musirawas dan Muratara yang digelar di Gedung Bagas Raya Kota Lubuklinggau.
Kegiatan ini dihadiri para kepala desa se-Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Muratara, camat dan para kepala OPD. Modus penyelewengan dana desa selama ini, aku njuk tau bae (saya kasih tau aja), tapi jangan ditiru, ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dengan nada bergurau.
Modusnya, antara lain membuat rancangan anggaran diatas harga pasar, memertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain.
Kemudian modus lainnya, meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Lalu pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten.
Selanjutnya penggelembungan atau mark up pembayaran alat tulis kantor, memungut pajak atau rerribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Modus lain, adalah melakukan permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana desa dan membuat kegiatan proyek fiktif yang biayanya dibebankan dengan dana desa. Penyebabnya adalah, gaya hidup hedonis.
Status kades jadi arogan dan berkuasa, adanya status sosisl seorang kepala desa di mata masyarakat. Kemudian budaya koruptif atau adanya mind set bahwa korupsi sudah biasa dan mau balik modal dana kampanye nyalon, kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
Dampak dari penyelewengan dana desa ini menurutnya sangat tidak baik. Dimana pembangunan infrastruktur desa menjadi terhambat. Kemudian fasilitas sekolah yang rusak tidak dapat ditanggulangi dan menurunnya tingkat kesehatan warga akibat tidak adanya alokasi dana kesehatan.
Opr PID Bid Humas