Polsek Sungai Lilin Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan di Desa Srigunung

Musi Banyuasin - Berkat kesigapan personel Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan), Iskandar (35), berhasil diringkus di Desa Srigunung pada hari Sabtu (20/07/2024).

 

Aksi perampokan yang dilakukan Iskandar terjadi pada hari Selasa (16/07/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di jalan umum Desa Linggo Sari, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Dua wanita, Sunia (26) dan ibunya, Nila (49), menjadi korban saat sedang berboncengan sepeda motor dari Desa Linggo Sari menuju Desa Mulyorejo. Pelaku menghadang mereka dengan sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa plat nomor, menyebabkan korban terjatuh. Pelaku kemudian mengancam mereka dengan senjata tajam jenis pisau sebelum mengambil tas milik korban dan melarikan diri.

 

Tas tersebut berisi dua handphone merk Oppo A17K dan Vivo Y30, STNK sepeda motor Honda Vario, KTP, kartu BPJS, dan kartu ATM bank BRI atas nama Nila Juwita.

 

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK. MH., melalui Kapolsek Sungai Lilin, AKP Moga Gumilang, S.TrK. SIK., saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews pada hari Minggu (21/07/2024), membenarkan kejadian tersebut. "Tersangka sudah kami tangkap dan sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin. Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara," jelasnya. 

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
358 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.