Sopir Mobil Pengangkut Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba Diamankan Polisi

MUSI BANYUASIN - Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan seorang sopir mobil Daihatsu Grand Max, FM (20 tahun), yang diduga terlibat dalam pengangkutan minyak mentah hasil ilegal drilling yang terbakar di Desa Dawas, Kecamatan Keluang. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (17/04/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Mobil Daihatsu Grand Max yang dikemudikan oleh FM diduga mengangkut minyak mentah dari kegiatan ilegal drilling. Mobil tersebut terbakar dan terbalik, menyebabkan tumpahan minyak yang terbakar merambat ke rumah penduduk. Akibat kejadian ini, 2 unit rumah dan 2 unit mobil terbakar, termasuk mobil Daihatsu Grand Max yang membawa minyak mentah dan mobil truk canter milik warga Dawas.

 

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik, Msi, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH, membenarkan kejadian tersebut. FM berhasil diamankan setelah diantar oleh keluarganya ke Polres Muba untuk menyerahkan diri.

 

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa mobil Daihatsu Grand Max tersebut diparkir oleh sopirnya, FM, untuk membeli minuman dan rokok. Tiba-tiba, mobil tersebut terbakar akibat percikan api yang diduga berasal dari kebocoran minyak. Mobil yang terbakar kemudian jalan menurun dan terbalik, menyebabkan tumpahan minyak yang terbakar merambat ke rumah penduduk.

 

Saat ini, FM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Ke-8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,-, atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
14 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.