• 34Âșc, Sunny

Barang Bukti Narkoba Dan Hasil Kejahatan Di Daerah Kabupaten Pali Selama 2 Tahun Dimusnahkan

Lalu Lintas
2018-03-29 17:08:35 Dibaca (85)

Tribratanewspoldasumsel.com - Sejumlah Barang Bukti (BB) dari hasil tindak pidana umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, dimusnahkan dengan cara diblender, pada Rabu (28-3-2018).

 

Pemusnahan BB disaksikan Wakil Bupati PALI, Ferdian Andreas Lacony, Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, As'ad Rahim Lubis dan wakil ketua DPRD PALI, H Darmadi Suhaimi SH serta tamu undangan.

 

Narkoba mendominasi Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 62,28 gram dan pil eksitasi sebanyak 172 butir di blender. Selain itu ada senjata api rakitan jenis kecepek sebanyak 8 pucuk, laras pendek 12 pucuk berikut amunisi sebanyak 24 butir.

 

Senjata tajam sebanyak 17 bilah, Kunci T 2 buah serta uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 15 lembar, dan pecahan 50.000 ada 5 lembar serta alat dadu dan rekapan judi togel ikut juga dimusnahkan.

 

Total Barang bukti yang dimusnahkan selama dikumpulkan dua tahun ini diperkirakan nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan sejumlah lembaran uang pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000.

 

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara memblender narkoba dicampur air, sementara jenis senjata api rakitan dipotong-potong menggunakan alat pemotong serta ada yang dibakar.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Yunitha Arifin SH.MH mengatakan, bahwa BB tersebut berasal dari beberapa berkas tindak pidana umum masa tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 awal Januari.

 

Narkoba sabu-sabu, pil eksitasi, uang palsu, senjata api rakitan dan Kunci T, kata Yunita.

 

 

 

Opr PID Polres Muaraenim

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling