• 34Âșc, Sunny

Diduga Menghamili Keponakannya Yang Masih SMP, Tersangka Ini Ditangkap Polisi

POLRES MURATARA
2018-04-01 10:11:55 Dibaca (80)

Tribratanewspoldasumsel.com – Bermula saat RO (32), seorang ibu rumah tangga di Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, yang merasa curiga dengan kondisi fisik anak perempuannya, sebut saja korban inisial MA (14).

 

Apalagi anaknya yang masih sekolah SMP itu terlambat datang bulan. Penasaran, ia langsung membawa anaknya tersebut ke petugas kesehatan di desanya selepas sang anak pulang dari sekolah, pada Kamis (29-3-2018) lalu.

 

Dihadapan petugas kesehatan, RO menceritakan bahwa putrinya itu sudah terlambat datang bulan. Mendengar cerita sang ibu, petugas kesehatan kemudian meminta sang anak untuk buang air kecil ditempat yang sudah disediakan.

 

Setelah itu langsung dilakukan tes pek atau tes kehamilan. Hasilnya diketahui bahwa sang anak dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan lima bulan.

 

Kenyataan ini membuat RO terkejut. Ia pun menanyakan kepada anaknya apa yang telah terjadi dan siapa yang telah menghamilinya. Karena tak bisa lagi menutupi rahasianya, Mawar pun menceritakan bahwa yang telah menghamilinya adalah RD (39), yang bukan lain masih pamannya sendiri.

 

Tak terima dengan kenyataan ini, Rob pun melaporkan RD ke Polsek Rawas Ilir, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan laporan polisi nomor: LP/B-16/III/2018/SUMSEL/ RES.MURA/SEK.Rawas ilir, tanggal 29 Maret 2018.

 

Berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Hasilnya, pada Jumat (30-3-2018) sekira pukul 01.30 wib, pelaku yang merupakan petugas security perusahaan perkebunan sawit di Bukit Hijau Estate itu berhasil ditangkap tanpa perlawanan, saat yang bersangkutan sedang bertugas di pos jaga tempatnya bekerja.

 

Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan rumusan pasal 81 ayat 1 UU darurat RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Denhar, pada Sabtu (31-3-2018).

 

 

 

Opr PID Polres Musirawas