• 34Âșc, Sunny

Sempat Buat Listrik Sekayu Lumpuh Seharian, Kini Pencuri Besi SUTET Berhasil Diciduk

POLRES OGAN ILIR
2018-04-26 10:13:13 Dibaca (85)

Tribratanewspoldasumsel.com – Salah satu pelaku komplotan yang melakukan pencurian besi siku tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) milik PT PLN yang berada di Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu akhirnya diamankan. Tersangka inisial AR (19), berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Muba, sekira pukul 05.30 wib, pada Selasa (24/4/18) di Sako Kenten Palembang, Sumatera Selatan.

 

Tertangkapnya tersangka AR setelah tersangka DE Bin YA terlebih dahulu tak dapat berkutik saat jajaran Sat Reskrim Polres Muba berhasil menangkapnya di kediamannya Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu pada Minggu (4-4-2018).  

 

Diamankannya tersangka AR setelah Polres Muba melakukan penyelidikan guna mencari tempat persembunyian tersangka.

 

Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui tersangka AR sempat beberapa kali pindah lokasi persembunyian, mulai dari Palembang, Kepulauan Bangka, hingga di Desa Suban Kecamatan Batang Hari Leko. Ya, kita mengamankan tersangka AR setelah mendapatkan informasi dari tersangka DE, sedangkan pelaku utama yakni Deni saat ini telah di proses di kejaksaan. Sebelum AR diamankan ia sempat beberapa kali pindah lokasi untuk mengelabui polisi, Kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Kemas MS Arifin, pada Rabu (25-4-2018).

 

Lanjutnya, upaya tersangka yang beberapa kali pindah tempat dan akhirnya diketahui secara pasti keberadaannya. Anggota yang mengetahui keberadaannya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Sako Kenten Palembang, sekira pukul 05.30 wib dan langsung diamankan.

 

Selain mencuri besi tower SUTET, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian besi jembatan. Masih ada dua pelaku lagi yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran.

 

Untuk tersangka AR, kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 KUH Pidana, ungkapya. Sementara, tersangka AR mengungkapkan pada saat aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka DE ia berperan sebagai tukang jual dan mengangkat besi-besi dari lokasi pencurian.

 

Dari hasil pencurian, dirinya mendapatkan bagian sebanyak tiga kali yakni Rp. 100.000, Rp. 75.000, dan Rp. 50.000. Uangnya digunakan untuk makan, dan keperluan sehari-hari, ungkapnya.

 

Dalam proses pelariannya ia menjelaskan selama kabur ia sempat pulang ke Palembang selama dua minggu, selanjutnya pergi ke Pulau Bangka selama tiga hari. Saya kembali lagi ke Palembang, lalu pergi ke Suban untuk molot (nambang) minyak mentah, lalu pulang lagi ke Palembang, jelasnya. Perlu diketahui, tertangkapnya tersangka AR setelah pihak kepolisian membongkar kasus pencurian besi milik PT PLN yang dilakukan oleh tersangka DE.

 

Tersangka DE memotong baut besi plat member tower dengan menggunakan gerinda, akibatnya total besi yang hilang dari peristiwa tersebut sebanyak 150 batang besi member tower dengan jumlah total kerugian sebesar Rp. 2 Milyar.

 

Akibat kejadian tersebut suplai listrik di Sekayu menjadi lumpuh selama satu hari pada Jumat (2-2-2018) lalu.

 

 

 

 

Opr PID Polres Muba

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling