34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Akibat ulahnya melakukan penganiayaan serta pengancaman, tersangka inisial MU (33) warga Teladan Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian Resor Musi Banyuasin.
Tersangka Muhaimin diamankan kemarin pada Kamis (5-4-2018), pada saat mengendari sepeda motor dari terminal randik, dengan sigap Team Buser Polres Muba melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah pisau pada tubuh tersangka,
Penangkapan tersangka dilakukan setelah korban inisial ED (25), datang melapor ke Polres Muba dan menerangkan bahwa dirinya telah dianiaya oleh tersangka dengan cara tersangka mencekik dan menarik leher korban dan menampar pipi korban sebanyak lima kali sambil berkata “ikak musuh bapak nga” dan selanjutnya tersangka mencabut sebilah pisau dan mengacungkan kearah korban.
Kejadian penganiayaan serta pengancaman tersebut dialami korban pada Rabu kemarin (4-4-2018) di bedeng bawah pinang simpang SD 10 Kel. Balai agung Kec. Sekayu Kab. Muba.
Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim Polres Muba, Akp Kiemas menerangkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban, berdasarkan laporan tersebut, kita lakukan penagkapan terhadap tersangka pada saat tersangka sedang mengendarai Sepeda motor dari arah terminal randik, dan pada saat kita lakukan penangkapan, kita temukan sebilah pisau jenis cap garpu pada diri tersangka.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.
Opr PID Polres Muba