34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Jajaran Polsek Lubuklinggau Timur Polres Lubuklinggau menangkap tersangka inisial TN (29), warga Jalan Darma Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) atau membobol gudang arsip dan dokumen Pemkab Musirawas. Aksi curat dilakukan tersangka TN bersama empat rekannya pada Selasa (17-4-2018) sekira pukul 03.00 wib. Modusnya, tersangka TN bersama komplotannya masuk kedalam gudang arsip dan dokumen Pemkab Musirawas yang terletak di Komplek perkantoran Pemkab Musirawas Jalan Pembangunan Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Para tersangka masuk dengan cara memanjat tembok dan membuka atap gudang. Setelah masuk, kemudian tersangka langsung membuka pintu samping dengan cara mencongkel gembok menggunakan obeng.
Lalu bersama rekan-rekannya mengambil beberapa arsip dan dokumen penting yang ada dalam gudang tersebut. Selain arsip, tersangka juga mengambil dua batang besi panjang dua meter, lalu kabur dari lokasi menggunakan sepeda motor. Aksi kawanan pencuri ini diketahui oleh salah seorang pegawai Satpol PP Pemkab Musirawas.
Lalu dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Timur, pada Selasa (17-4-2018) sekira pukul 05.30 wib. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Hadi mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari Pol PP Pemkab Musirawas bahwa ada orang membawa besi tenda milik kantor Pemkab Musirawas.
Setelah itu anggota Polsek Lubuklinggau Timur dipimpin Kanit Sabhara, SPK dan anggota Reskrim melakukan pengejaran terhadap tersangka. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap saat berada dipinggir Jalan Sultan Mahmud Badarudi II Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Tersangka ditangkap pada saat ingin menjual barang hasil pencuriannya. Lalu pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuklinggau Timur untuk proses penyidikan.
Sedangkan empat tersangka lainnya, berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran, ujar AKP Hadi, pada Rabu (18-4-2018). Dikatakan, barang bukti yang dicuri oleh tersangka dan kawan-kawannya berupa arsip dokumen milik Pemkab Musirawas, antara lain 24 buku arsip laporan keuangan Pemkab Musirawas.
Kemudian 28 buku kontrak pengadaan barang dan jasa, 10 buku penghitungan APBD Pemkab Musirawas dari tahun 2001 - 2010. Lalu satu karung kwitansi perjalanan Pemkab Musirawas dan dua kardus kwitansi perjalanan dinas Pemkab Musirawas.
Selain arsip dan dokumen, barang bukti lainnya adalah dua batang besi panggung atau tenda sepanjang dua meter, baleho pembungkus besi, obeng dan dua buah tas sandang.
Opr PID Polres Lubuklinggau