34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Setelah sempat buron dua tahu, tersangka inisial RH (25), warga yang tinggal di jalan Tapus Desa Lebak Gelumbang Kabupaten Muaraenim, akhirnya berhasil ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, di persembunyiannya di kawasan 14 Ilir Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat (20-4-2018) sekira pukul 01.00 wib.
Tersangka RH ditangkap petugas, karena terlibat aksi begal yang dilakukannya pada tahun 2016 silam bersama dengan ketiga rekannya di jalan Veteran tepatnya di depan Selebriti Café Palembang, sekira pukul 21.00 wib.
Sebelum menangkap tersangka RH petugas terlebih dahulu berhasil menangkap tersangka EK, dan menembak mati tersangka AR. Sedangkan, satu tersangka yakni JA masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas pun mengelandang tersangka ke Mapolresta Palembang. Ditemuin di ruang piket unit PPA Polresta Palembang, tersangka RH mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pembegalan tersebut.
Ya Pak, saya hanya diajak saja oleh tersangka AR pada saat itu, dan imingi-imingi akan diberi uang dari hasil kejahatan itu, ungkapnya, pada Minggu (22-4-2018).
Lanjutnya, dimana aksi mereka dilakukannya berawal saat ia dan ketiga temannya pergi menemui seseorang untuk menagih hutang. Dikarenakan orang yang ditemuin tidak membayar hutang membuat keempat pelaku inipun pergi. Di tengah perjalanan tersangka AR bersama dengan tersangka Reno pergi berbonceng tiga dengan korban.
Ketika di lokasi kejadian, Arifin langsung memeluk korban sambil menusuk bagian pundak depan sebelah kiri korban, setelah itu. Korban dan Arifin berkelahi kemudian AR langsung membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik korban, ungkapnya.
Sambung RH, kalau korban yang dibegalnya tersebut merupakan teman dari tersangka EK. Saya tidak tahu Pak, siapa nama korban yang dibegal, intinya masalah utang Pak, akunya.
Ketika ditanya sudah berapa ia melakukan aksi begal, Reno mengaku kalau ia baru satu kali melakukan aksi pembegalan. Sumpah Pak, baru satu kali ini saya melakukannya. Itu pun karena diajak dan saya tidak tahu kalau melakukan aksi begal, ungkap bapak dengan dua anak ini.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara membenarkan kalau pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku begal. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas, atas ulahnya tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun pidana, kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara.
Opr PID Polres Muaraenim