Empat Lawang, 22 Juli 2024 – Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, menggelar kegiatan pemasangan banner larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari upaya preventif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Acara ini dilaksanakan dengan tujuan utama untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya Karhutla dan pentingnya pencegahannya. Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan kepada Kepala Desa dan perangkat desa tentang langkah-langkah pencegahan serta prosedur yang harus diikuti jika terjadi kebakaran. Dalam kesempatan ini, maklumat dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan juga disebarluaskan, menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta sanksi pidana sesuai Pasal 187 KUHP bagi pelanggar.
Iptu Jon Kenedi, Kapolsek Talang Padang, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, damai, dan kondusif,” ujarnya.
Acara pemasangan banner berlangsung dalam suasana aman dan kondusif, diharapkan dapat mengurangi risiko Karhutla serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Ulak Dabuk serta memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian alam.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.