• 34Âșc, Sunny

Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Menangkap Buruh Serabutan

POLRES LUBUK LINGGAU
2018-05-25 14:37:55 Dibaca (78)

Tribratanewspoldasumsel.com – Di jalan Letnan Tukiran, Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, pada Rabu (23-5-2017) sekira pukul 10.00 wib, telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku berinisal R (43), yang bekerja sebagai buruh serabutan seputaran Stasiun Kereta Api Baturaja.

 

Yang menjadi korban perbuatan cabul yaitu anak di bawah umur sebut saja korban inisial BU (10), yang masih duduk di bangku salah satu SD di Kabupaten OKU.

 

Pelaku R melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban dengan cara mengintai korban yang sudah biasa pulang sendiri dari pulang sekolah ke rumahnya di Saungnaga dengan mengambil jalan pintas melewati rel Kereta Api.

 

Begitu melihat korban, pelaku R langsung membawa korban ke kebun pisang di Jalan Letnan Tukiran Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, untuk melakukan perbuatan cabulnya pelaku R mengiming ngimingi korban dengan uang jajan.

 

Setelah sampai di kebun pisang korban dipaksa oleh pelaku R untuk membuka jilbab lalu korban dicium dan gerayangi oleh pelaku. Pada saat pelaku R melakukan perbuatannya warga sekitar berhasil memergoki dan mengamankan pelaku R.

 

Kemudian Pelaku R diserahkan ke Bhabinpolsuska, Bhabinpolsuska menghubungi Sentra Pelayanan Kepolisian Polres OKU, selang beberapa waktu kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU datang menangkap serta membawa pelaku R ke Mapolres OKU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kapolres OKU, AKBP Dra. Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian S.Kom membenarkan kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Kapolres OKU, AKBP Dra. Ni Ketut Widayana Sulandari juga menghimbau kepada para orang tua untuk mendampingi dan mengawasi putera dan putrinya yang masih di bawah umur agar terhindar dari pelaku kejahatan.

 

 

 

Opr PID Polres OKU