Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah berhasil membekuk pelaku Racmat Apriadi (23 tahun) warga Jalan Perwira Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat terkait pencurian Besi Penahan Rel milik PT. KAI. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari pihak PT. KAI atas kejadian pencurian yang dilaporkan oleh Ridwan Novalda.
Kejadian pencurian terjadi di pinggir Rel Kereta Api KM. 312+7/8 Jalur Hilir antara Stasiun Tanjung Rambang – Prabumulih Baru (X.5) tepatnya di Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah kota Prabumulih. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor, besi rel, dan terpal.
Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Iptu. Heffi Juliansyah, SH, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dia melakukan aksinya bersama rekannya yang masih DPO. Perbuatan mereka dapat membahayakan Kereta Api yang melintas dan menyebabkan kerugian bagi PT. KAI sekitar Rp.6.727.000.
Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang masih DPO dan membawa kasus ini ke proses hukum yang lebih lanjut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.