Polres OKI Ungkap Motif Pembunuhan di Mesuji Raya: Tersangka Bunuh Pemilik Toko Bangunan Karena Sakit Hati Ditagih Hutang

Kayuagung – Kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada awal Juli 2024 akhirnya terungkap. Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Iman Falucky SIK, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan adalah AA (32) dan PN (27). Motif pembunuhan tersebut adalah sakit hati karena sering ditagih hutang oleh korban.

 

Korban, Agus Toni, yang merupakan pemilik toko bangunan, diketahui sering menagih hutang sebesar Rp200 juta kepada tersangka AA. Uang tersebut dipinjam oleh AA untuk membangun rumahnya. Hal ini terungkap dalam rilis yang diadakan oleh Polres OKI pada Senin, 22 Juli 2024.

 

Kapolres OKI menjelaskan bahwa awalnya masyarakat menduga kasus ini adalah kasus begal, karena korban ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di lokasi kejadian. Namun, barang material yang diantarkan oleh korban tidak hilang, sehingga menimbulkan kecurigaan.

 

"Tim Polres OKI dan Polsek Mesuji Raya segera menuju lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," ujar Kapolres. 

 

Dari hasil penyelidikan mendalam dan bukti-bukti yang ditemukan, polisi berhasil mengidentifikasi AA dan PN sebagai tersangka. Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari keluarga dan saksi-saksi, kasus ini bukanlah begal melainkan perencanaan pembunuhan.

 

"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka AA mengakui bahwa ia telah merencanakan pembunuhan ini satu hari sebelum kejadian. AA mengundang PN ke rumahnya dengan alasan ada hajatan, kemudian menyampaikan rasa sakit hatinya kepada korban karena sering ditagih hutang," jelas Kapolres.

 

Rencana tersebut kemudian dilaksanakan pada Selasa, 2 Juli 2024, saat korban hendak menghantarkan material bangunan yang dipesan oleh orang lain. AA dan PN menghadang korban menggunakan sepeda motor trail dan melakukan aksi keji mereka.

 

"Tersangka AA mengaku memiliki hutang sebesar Rp200 juta kepada korban, yang digunakan untuk membangun rumahnya. Karena sering ditagih hutang, tersangka merasa sakit hati dan memutuskan untuk membunuh korban," lanjut Kapolres.

 

Kapolres menambahkan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres OKI untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan pentingnya penyelidikan mendalam dalam mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan kriminal.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
1011 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.