34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Setidaknya ada sebelas unit barang bukti kendaraan roda dua yang diamankan dari tiga pelaku Curanmor yang ditangkap petugas Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel. Ketiga pelaku masing - masing inisial RR (24), MR (26) dan J ketiganya pelaku ini ditangkap dikediamannya masing - masing di Perumahan Pemda Blok G3 di Jalan Kolonel Sulaiman Amin Km 7 Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (31-5-2018).
Berdasarkan catatan di Kepolisian Polsek Sukarami dua dari tiga pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah Nopol BG 5409 CS milik PANB (18), pada Selasa (1-5-2018), di Jalan Pipa Reja Lorong Mufakat III Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang. Modus yang digunakan tersangka, yakni salah satu tersangka memasuki halaman rumah sedangkan satu tersangka mengawasi situasi.
Setelah masuk kehalaman rumah korban, tersangka lalu merusak kunci stang motor dengan kunci letter T, setelah kunci stang motor dirusak tersangka membuka pagar rumah lalu membawa kabur motor.
Kanit I Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel, Kompol Antoni Adhi mengatakan dari hasil penangkapan ketiga pelaku Curanmor ini petugas mengamankan barang bukti sebelas unit sepeda motor yang diduga hasil curian karena tidak memiliki surat.
Dari komplotan ini masih ada tiga pelaku lagi yang masih dalam pengejaran, katanya saat pres rilis di Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel, pada Jumat (1-6-2018) sore.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat Sumsel khusus warga kota Palembang agar lebih hati – hati lagi dalam meletakkan atau memarkirkan kendaraan sepeda motor (R2) jangan lupa kunci stang serta kunci roda dan upayakan agar sepeda motor yang diparkirkan bisa terlihat.
Opr PID Bid Humas