Team Elang Lubai Polsek Rambang Lubai Tangkap Sindikat Curanmor di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja

Muara Enim – Team Elang Lubai Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2024, setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari korban.

 

Tersangka curanmor berinisial S (37), warga Jl. Bakaran Kelurahan Prabusari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, dan tersangka penadah berinisial M (29), warga Perumnas GPE Blok V Nomor 48, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

 

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Rambang Lubai, IPTU Supriadi Garna, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian saat konferensi pers pada Rabu, 24 Juli 2024. “Saat korban berbelanja di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja, sepeda motor tersebut diparkir di area parkiran pasar. Lima menit kemudian, saat korban sedang membeli es, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya,” jelas IPTU Supriadi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 28.000.000.

 

Setelah menerima laporan dari korban, Team Elang Lubai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Deni Arfan, SE, MSi, melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, sepeda motor milik korban ditemukan di tangan tersangka M di Kota Prabumulih. Selanjutnya, tim berhasil menangkap pelaku S, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Saat ini, penyelidikan dan pengembangan kasus masih berlangsung.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam dengan nomor polisi BG-6769-DAN. 

 

Pelaku S dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan pelaku M dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

 

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
1005 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.