Polsek Kikim Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di SD Negeri 03 Kikim Timur

Lahat – Polsek Kikim Timur yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Hendrinaldi, S.H., berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kantor Sekolah SD Negeri 03 Kikim Timur, Desa Bungamas, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Kejadian ini terjadi pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

 

Kepala sekolah, Hajidin, diberitahu oleh saksi Nelda Hawati bahwa kantor sekolah telah dibobol oleh pencuri. Para pelaku masuk dengan merusak lubang angin di atas jendela kantor bagian belakang. Mereka berhasil mengambil 5 unit Chromebook merk Axioo, 1 unit proyektor Infokus merk Acer X1226AH, 1 unit microphone wireless merk Jin Long, dan 1 unit bel multifungsi. Atas kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 11.800.000.

 

Setelah menerima laporan, Polsek Kikim Timur segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka Rimbun bin Najamudin berhasil ditangkap. Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu unit proyektor Infokus merk Acer X1226AH warna hitam.

 

Kapolsek Kikim Timur, AKP Hendrinaldi, menyatakan bahwa tersangka Rimbun diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama. "Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar AKP Hendrinaldi.

 

Polsek Kikim Timur akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan mereka.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
435 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.