34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Ekspresi wajah tampak pasrah dan tertunduk, tersangka inisial HE (41), buruh, diamankan petugas di Mapolsek Kemuning Palembang, pada Minggu (8-7-2018).
Tersangka tercatat sebagai warga Jalan Sukatani Kecamatan Sako Palembang, Sumatera Selatan, ini terciduk petugas patroli Polsek Kemuning yang dipimpin langsung Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Robert Sihombing. Dari informai dhimpun, bermula saat petugas Polsek Kemuning melakukan razia premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Kemuning yang salah satu titiknya di kawasan Jalan Angkatan 66 Kelurahan Talang Aman.
Namun saat tiba di Lorong Gama, terlihat ada tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas pun kemudian mendekat, dan ternyata tersangka langsung kabur. Melihat tersangka kabur, petugas melakukan pengejaran.
Dua personel langsung mengejar dan memepet sepeda motor tersangka. Namun tersangka malah menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor personel.
Tersangka kemudian berlarian dan dilihat petugas membuang sebuah bungkusan. Tersangka pun akhirnya berhasil diamankan, dan bungkusan yang dibuang tersangka adalah satu paket narkoba jenis sabu-sabu. Sabu itu mau dijual, sebelumnya saya beli dengan orang lain.
Rencananya mau dijual, tapi saya panik lihat ada polisi razia, ujar tersangka HE. Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Robert P Sihombing mengatakan, setelah kami cek, ternyata yang dibuang bungkusan plastik transparan kecil berisi narkoba jenis sabu.
Setelah ditanya, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. Tersangka beserta sepeda motornya dan sabu seberat 0,98 gram senilai Rp. 900.000, langsung diamankan petuga. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 UUD No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Opr PID Bid Humas