Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster ke Luar Negeri, Dua Tersangka Ditangkap

Palembang, 24 Juli 2024 – Polda Sumsel, melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin dini hari (21/07/2024), petugas mengamankan 37.804 ekor benih lobster yang dikemas dalam 8 box styrofoam dan diangkut dengan dua unit mobil minibus, Suzuki APV Nopol B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax Nopol F 8701 AU.

 

Penangkapan terjadi di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, tepatnya di Simpang Bandara SMB II Palembang. Selain benih lobster dan kedua kendaraan, petugas juga menangkap dua orang tersangka, HA (29) dan D (30), yang merupakan warga Lampung Tengah.

 

Plh Kasubdit Tipidter IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi tentang penyelundupan lobster dan mencurigai kedua kendaraan yang akan melintas. Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah mobil tersebut, menemukan benih lobster yang tersembunyi di dalam box styrofoam.

 

“Dua tersangka berperan sebagai sopir yang mengantar benih lobster atas perintah seseorang berinisial IW, yang kini masih buron. Mereka diminta membawa lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang,” ujar Kompol Bayu.

 

Benih lobster yang berhasil diamankan terdiri dari 192 kantong dengan total 37.804 ekor lobster jenis pasir, yang jika dihitung bernilai sekitar Rp 5,6 miliar. Tersangka mengaku mendapatkan upah Rp 1,5 juta per orang dan baru pertama kali terlibat dalam pengiriman benih lobster ilegal ini.

 

Kompol Bayu menambahkan bahwa benih lobster yang disita telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Lampung. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

 

“Dengan tindakan ini, kami berharap dapat mencegah kerusakan lingkungan serta melindungi spesies laut dari penangkapan dan perdagangan ilegal,” tutup Kompol Bayu.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
873 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.