Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana: Tersangka Membacok Korban dengan Parang

Banyuasin - Wakapolres Banyuasin, Kompol Adriansyah SE SIK, memimpin Press Release terkait tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka SYT, yang dimaksudkan dalam pasal 340 dan 338 KUHP. Press Release tersebut berlangsung di markas Polres Banyuasin pada Jumat (19/4/24).

 

Menurut Wakapolres Banyuasin, korban bernama Waris (42 tahun) berprofesi sebagai petani dan beralamat di Dusun I RT 02 RW 01 Desa Pancamukti, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. Kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Kamis, tanggal 4 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika tersangka SYT berjalan dari rumahnya di Desa Sumber Mulya dengan membawa 1 bilah parang menuju ke rumah korban.

 

Tersangka kemudian sampai di rumah korban pada Jumat, 5 April, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, dan mengintip dari jendela. Setelah melihat korban sedang tertidur di ruang tengah rumah, tersangka mencongkel kunci pintu samping yang terbuat dari palang kayu kecil menggunakan jari tangan, sehingga kunci pintu bisa terbuka. Kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah dan mencari saudara Rendi (anak dari korban), namun Rendi tidak berada di dalam rumah.

 

Tersangka, yang emosi karena tidak menemukan Rendi, melampiaskan kemarahan kepada korban dengan cara membacoknya menggunakan parang yang dibawanya, mengenai leher korban sebanyak 1 kali hingga robek. Saat itu, korban sempat berteriak minta tolong, dan istri korban, SUTINI, keluar dari kamar dan melihat korban sudah berlumuran darah dan terluka robek di bagian leher.

 

Setelah kejadian itu, tersangka melarikan diri melalui pintu samping yang telah dibukanya. Warga kemudian membantu korban untuk dibawa ke Puskesmas Telang Jaya, namun korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di sana. Tindak lanjut dari kejadian ini, pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024, sekira pukul 01.00, Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo SIK MH dan Kapolsek Muara Telang IPTU Ahmad Iqbal SH MH memimpin Tim Puma Polres Banyuasin dan Tim Opsnal Polsek Muara Telang melakukan penangkapan terhadap tersangka SYT ketika sedang berada di rumah keluarganya di Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Hasil pemeriksaan, tersangka SYT mengakui perbuatannya dan melakukan pembunuhan hanya seorang diri dengan membacok korban menggunakan sebilah parang di bagian leher kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka juga mengungkapkan bahwa ia merencanakan untuk membunuh anak pertama korban karena dendam sakit hati terhadap anak korban yang berpacaran dengan istri tersangka bernama Anik Solehati. Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Banyuasin adalah 1 bilah parang dengan panjang 1 meter bergagang plastik berwarna hijau dan 1 lembar baju sweater lengan panjang berwarna biru.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
55 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.