34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Jajaran Sat Reskrim Polsek Keluang Resort Musi Banyuasin kembali mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Rabu (18-7-2018) sekira pukul 00.30 wib, di Desa Karya Maju Blok E Kec. Keluang Kab. Muba, Sumatera Selatan.
Menurut keterangan tersangka inisial MF Bin WA (28), warga Desa Karya Maju Blok E Kec. Keluang Kab. Muba, tersangka melakukan aksinya dirumah korban inisial MU Binti FA (47), desa mekar Jaya Kel Sekayu Kec. Sekayu, pada Sabtu (14-7-2018) sekira pukul 20.00 wib.
Tersangka melakukan aksinya karena Mengetahui pintu rumah korban yang terbuka, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan masuk kedalam kamar utama yang berada di Lantai dua untuk mengambil uang tunai senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Setelah melakukan aksinya pelaku turun melewati tangga dan bertemu dengan korban dan selanjutnya pelaku melarikan diri dan melompat dari lantai dua, mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek Keluang.
Mendapati laporan tersebut Kapolsek keluang memerintahkan Kanit Res, Ipda Muhaimin, S.Psi beserta anggota untuk melakukan olah TKP dan melakukan pulbaket, pada Rabu dini hari sekira pukul 00.30 wib.
Tersangka berhasil diamanakan pihak kepolisian di kediamannya setelah sebelumnya Kapolsek mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya, tak mau buruannya lari tim buser polsek dipimpin Kapolsek langsung melakukan penangkapan dirumahnya yang mana tersangka baru selesai urut kaki yang keseleo akibat meloncat dari rumah korban.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Keluang Polres Muba, Iptu Sapta Eka Yanto, SH, M.Si menerangkan bahwa saat ini tersangka pencurian dan pemberatan telah kita amankan untuk tindak lanjut pengembangan beserta barang bukti juga ikut kita amankan dan untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP, ujar Kapolsek Keluang Polres Muba, Iptu Sapta Eka Yanto, SH, M.Si.
Opr PID Polres Muba