• 34Âșc, Sunny

Residivis Curanmor Buat Ulah Kembali, Ciduk Tim Serigala Sat Reskrim Polres OI

POLRES LUBUK LINGGAU
2018-08-06 20:41:20 Dibaca (80)

Tribratanewspoldasumsel.com – Tim Serigala Sat Reskrim OI melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial SU Alias HE (32), yang merupakan residivis Curanmor warga Dusun III Desa Suka Mulya Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan, di Simpang TPA Kramasan Kec.Kertapati Palembang, pada Jumat (3-8-2018) sekira pukul 19.00 wib.

 

Tersangka SU diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban inisial UJ (28), warga Dusun III Desa Suka Mulya Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir.

 

Kapolres OI, AKBP Gazali Ahmad, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres OI, AKP Malik Fahrin, SH mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan laporan dari korban, lalu pihaknya melakukan penyelidikan dan dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka.

 

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, dirinya juga mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP) sebanyak 2 (dua) kali yakniLP tgl (08/04/18) TKP belakang PT. Arwana dgn BB Handphone merk SPC warna putih dan Bibit semangka sebanyak 25 bungkus kemudian LP tgl (03/08/18) TKP kebun gembala dgn BB R2 merk APP KTM, jelas Kasat Reskrim Polres OI, AKP Malik Fahrin, SH.

 

Adapun tersangka melakukan penganiyaan tersebut dengan cara  memukul korban menggunakan tangan yang mengenai bagian leher korban dan mengalami luka memar di bagian lehernya, jelasnya.

 

Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk tersangka dikenakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, serta dilakukan pengembangan terhadap tersangka atas BB bibit semangka, handphone merk SPC, dan kendaraan bermotor R2 merk APP KTM tersebut, tutupnya.

 

 

 

Opr PID Polres OKU

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling