SIMPANG MARTAPURA – Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Martapura, Brigpol Debi Pranata, melaksanakan kegiatan sambang dialogis bersama warga Desa Sinar Danau pada Jumat (26/7/2024). Kegiatan ini merupakan rutinitas untuk menjaga harkamtibmas serta membangun komunikasi yang baik antara polisi dan masyarakat.
Dalam sambang tersebut, Brigpol Debi menyampaikan berbagai himbauan kamtibmas dengan pendekatan humanis. Ia mengajak warga untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan serta mengantisipasi gangguan kamtibmas yang mungkin terjadi. Salah satu pesan penting yang disampaikan adalah larangan membuka lahan dengan cara dibakar. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berujung pada hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Simpang Martapura, IPTU Agus Suparwanto, S.H., mengungkapkan bahwa kegiatan sambang Bhabinkamtibmas sangat penting. “Melalui kegiatan ini, personil Bhabinkamtibmas dapat menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan bersama-sama menjaga harkamtibmas,” ujarnya.
Kegiatan sambang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban serta memperkuat kemitraan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.