34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Dua pelaku spesialis pembobol rumah dan ruko di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin diamankan Unit Reskrim Polsek Betung. Kini tersangka harus mendekam di jeruji besi, pada Jumat (10-8-2018).
Tersangka yakni inisial NA Alias BA Bin ZA (19) dan AM Bin MA (18), yang merupakan warga Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Kedua tersangka, selama ini cukup meresahkan masyarakat. Bahkan saat beraksi, keduanya kerap melukai korbannya. Terakhir, tersangka NA membobol rumah korban inisial KI Bin SU di Dusun 1 Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Saat sedang beraksi, tersangka kepergok korban yang terbangun dari tidur. Tersangka kemudian memukul kepala korban dengan kayu sehingga mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Kapolres Banyuasin melalui Kapolsek Betung Polres Banyuasin, AKP Nasirudin mengatakan tidak butuh waktu lama pihaknya mengamankan Niko dan temannya.
Berbekal informasi dari masyarakat dan kejadian terakhir yang dilakukan tersangka. NA dan AG tidak bisa mengelak saat digelandang ke Polsek Betung dan kini ditahan di Polres Banyuasin.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 Jo 53 KUHP dan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan, tegas Kapolsek Betung Polres Banyuasin, AKP Nasirudin.
Opr PID Polres Banyuasin