Dua Pelaku Bersenjata Tajam Ditangkap dalam Penggerebekan Kasus Tawuran di Palembang

Palembang - Kepolisian Polrestabes Palembang berhasil mencegah potensi tawuran yang berbahaya di kawasan Jl. Silaberanti, Lr. Satria, Kecamatan Silaberanti, Kota Palembang. Penggerebekan ini dilakukan oleh tim patroli pada dini hari Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

 

Dua laki-laki yang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Satu golok berukuran panjang 40 cm, milik Syahru Romadhon bin Hamister, dan golok lainnya berukuran 50 cm, milik M. Kaisar Sakti bin Zulkarnain, ditemukan sebagai persiapan untuk tawuran antarkelompok.

 

Motif di balik persiapan tawuran ini adalah perselisihan antara kelompok Manggis Enjoy dari Manggis Ujung dengan kelompok Boding dari Bocah Aur Gading, dua kelompok pemuda yang sering terlibat konflik.

 

Kedua tersangka kini dihadapkan pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam untuk tawuran. Tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

 

Polisi telah menyita kedua bilah golok tersebut sebagai barang bukti. Upaya hukum dan investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa dan menjamin keamanan publik.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
548 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.