MUSI BANYUASIN – UB (29), warga Palembang, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin karena diduga hendak mengedarkan narkotika jenis shabu di Sekayu. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (21/07/2024) di sebuah penginapan di kota Sekayu.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH, melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain SH, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba ini saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/07/2024). Berdasarkan informasi yang diterima, UB terdeteksi membawa narkotika di penginapan tersebut.
"Setelah kami dalami, ternyata benar di penginapan tersebut ada seseorang yang membawa narkoba. Saat diperiksa, ditemukan 7 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 691 gram di atas meja kamar yang disaksikan oleh resepsionis penginapan," jelas AKP Zanzibar Zulkarnain.
UB, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sedang menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Muba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah hingga maksimal 20 miliar rupiah, ditambah 1/3.
"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan sehingga kasus ini dapat terungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang lebih besar," tutup AKP Zanzibar Zulkarnain.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.