Sat Resnarkoba Polres PALI Berhasil Tangkap Dua Kurir Sabu di Talang Ubi

PALI, 26 Juli 2024 - Sat Resnarkoba Polres PALI berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka yang diduga sebagai kurir. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Lengkuas, Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

 

Dua tersangka yang diamankan adalah Ilham Akbar Putra Pramana (18) dan Sujarwo (19), keduanya merupakan warga Kelurahan Talang Ubi Selatan. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,10 gram, satu unit HP Oppo A15, dan satu unit sepeda motor Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 2796 PAS.

 

Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Ia kemudian memerintahkan Kanit Idik I, IPDA Hartoyo, SH, untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melihat dua orang yang mencurigakan. Tim berhasil menangkap Ilham dan Sujarwo serta menemukan barang bukti sabu di kantong jaket depan sebelah kanan tersangka.

 

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres PALI dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
447 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.