PALI, 27 Juli 2024 - Sat Resnarkoba Polres PALI berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada hari Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan terjadi di Jalan Simpang Tiga Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Dua tersangka yang diamankan adalah Pil Holis (22) dan Dadang Irwanto (24), keduanya merupakan petani dari Desa Sungai Langan. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,28 gram, satu ball plastik klip kecil kosong, satu potongan pipet skop, satu timbangan digital merek Digipounds, satu tas selempang hitam, dan satu sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa nomor polisi.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat, 26 Juli 2024. Anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan patroli di Desa Sungai Langan, yang diketahui sering menjadi lokasi transaksi narkotika. Saat patroli, tim melihat dua orang yang mencurigakan dan mencoba melarikan diri ketika didekati oleh petugas. Pil Holis sempat melemparkan tas selempang hitam yang berisi barang bukti, namun setelah pengejaran, kedua tersangka berhasil diamankan.
Tersangka Pil Holis dan Dadang Irwanto mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut akan dijual. Keduanya beserta barang bukti kini diamankan di Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.