Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Ringkus Terduga Tersangka Penyiraman Air Keras

MUSI RAWAS-Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), menahan sekaligus mengamankan terduga pelaku penganiayaan penyiraman dengan air keras sesuai dengan pasal 351 KUHPidana.

 

Diketahui terduga tersangka, Tri Hudan alias Udan. Tersangka ditahan pihak kepolisian, sekitar pukul 19.45 WIB, Sabtu (27/7/2024).

 

Dan, kejadian penganiayaan yang dialami, DA (41), saat korban hendak mengendarai sepeda motor bersama dengan anaknya melewati rumah pelaku. 

 

Ketika lewat di depan rumah pelaku, diduga pelaku langsung menyiram korban dengan air keras bersama dengan anaknya, di Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.45 WIB, Jumat (26/7/2024).

 

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim SH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Minggu (28/7/2024).

 

"Tersangka, Tri Hudan alias Udan, sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kapolsek didampingi Kasi Humas 

 

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap bermula sekitar pukul 19.45 WIB, Sabtu (27/7/2024), personel Polsek Muara Lakitan, yang dipimpin langsung, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Karim, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah kediaman yang memberikan informasi.

 

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Muara Lakitan, melakukan penjemputan dan mengamankan tersangka dan barang bukti (bb), berupa dua baju dan dua celana. Kemudian di bawa ke Polres Mura untuk di serahkan dan di lakukan penyidikan," jelasnya

 

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi bermula korban sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan anaknya melewati rumah pelaku.

 

Ketika lewat di depan rumah pelaku langsung menyiram korban dengan air keras bersama dengan anaknya, sehingga mengenai muka dan badan korban.

 

Kemudian korban langsung melarikan diri ke RS Dr. Reno di Desa Semangus Baru, korban bersama dengan anaknya langsung di lakukan perawatan yang mengalami luka bakar di bagian kepala dan badan akibat dari siraman air keras tersebut.

 

"Dan, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Muara Lakitan, untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
331 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.