34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Jajaran Polsek sungai keruh Resort Musi Banyuasin menembak DPO (daftar pencarian orang) pelaku penganiayaan AM (33), warga dusun II Desa Jembatan Gantung Kec. Sungai Keruh terhadap dua korban yang mengakibatkan meninggal dunia di tahun 2011 di desa Kebun Talang Kec. Sungai keruh, pada Selasa (4-9-2018) sekira pukul 04.00 wib.
Sebelumnya pelaku dan korban pernah berselisih paham, kemudian pada tanggal (26-10-2011) sekira pukul 11.30 wib, tersangka yang memiliki dendam sehingga melakukan pembacokan terhadap pasangan suami istri UN Bin SE (34), SO Binti SU (32), dengan menggunakan senjata tajam berupa parang secara bertubi - tubi sehingga keduanya meninggal dunia didusun II Desa Jembatan Gantung Kec. Sungai Keruh, Kabupaten Muba Sumatera Selatan.
Kapolsek mendapatkan laporan tersebut langsung cek dan olah tkp serta pulbaket, namun sesampainya di tkp pelaku sudah melarikan diri.
Setelah Tujuh (7) tahun pelaku berpindah - pindah tempat untuk menghindari dari kejaran petugas akhirnya selasa dini hari kapolsek mendapatkan informasi keberadaan tersangka, pada saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan petugas dengan mengayunkan parang kepada petugas.
Namun dengan persiapan yang sigap personil buser pun langsung memberikan tembakan peringatan tetapi tidak di indahkan, pelaku tetap mengayunkan ke arah petugas sebanyak tiga kali yang kemudian langsung diberikan tindakan tegas dan saat akan di bawa ke RSUD, tersangka akhirnya meninggal dunia.
Saat ini tersangka sudah disemayamkan dirumah duka, kata Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sungai keruh, Iptu Ade, SH.
Opr PID Polres Muba