34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Usai pulang dari menonton hiburan orgen tunggal di Desa Ketiau Kec. Lubuk Keliat Kab. OI, korban inisial IR (38), warga Desa Talang Tengah Darat Kec. Lubuk Keliat Kab. OI, Sumatera Selatan, mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua tersangka yang merupakan kakak adik yakni tersangka inisial AN (37) dan BS (26), warga Desa Ketiau Kec. lubuk Keliat Kab. OI, pada Kamis (6-9-2018) sekira pukul 01.30 wib.
Kapolres OI, AKBP Gazali Ahmad, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Batu Polres OI, AKP Masri, SH dan didampingi oleh Kanit Reskrim, Ipda Aviv. P mengatakan kejadian bermula saat korban Pulang dari menonton hiburan orgen tunggal di Desa Ketiau Kec. Lubuk Keliat Kab. OI, dan pada saat diperjalanan ternyata kedua orang pelaku AN (37) dan BS (26), telah membuntuti korban lalu bertemu dengan korban dan tersangka AN langsung mengayunkan sebilah parang yang dibawanya ke arah tubuh korban sehingga mengenai korban dan membuatnya terjatuh, kemudian pada saat terjatuh korban mengambil sebilah pisau dari pinggang nya sebelah kanan dan ingin melakukan perlawanan.
Akan tetapi pada saat korban ingin berdiri tersangka AN kembali mengayunkan sebilah parangnya lagi ke arah korban, tak cukup itu saja, tersangka BS yang saat itu bersamanya juga mengayunkan parang yang sama ke arah korban.
Kemudian korban pun langsung berlari ke rumahnya dan kemudian dibawa ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan pertolongan, jelas Kapolsek Tanjung Batu Polres OI, AKP Masri, SH. Setelah mendapatkan informasi dan laporan dari keluarga korban, pihaknya yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Batu.
Didampingi oleh Kanit Reskrim Polres OI, Ipda Avif. P dan anggota Reskrim pada hari yang sama kurang dari 24 jam melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut didalam rumahnya tanpa perlawanan, terangnya.
Untuk Kedua tersangka dikenakan pidana Pengeroyokan dimaksud dalam pasal 170 KUHP, imbuh Kapolsek Tanjung Batu Polres OI, AKP Masri, SH. Dan selanjutnya Kedua tersangka dan BB di amankan di Mapolsek Tanjung batu guna proses hukumyang lebih lanjut, tutupnya.
Opr PID Polres OI