34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Tersangka inisial MRO (17), anak kandung oknum anggota DPRD Muba berinisial ZH yang saat ini duduk di DPRD Muba terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba).
Remaja ini ditangkap karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dari informasi yang didapat, pada Sabtu (7-9-2018), tersangka MRO diamankan kemarin sekira pukul 18:15 wib.
Penangkapan dilakukan saat tersangka MRO berada di seputaran Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba Sumatera Selatan, sekitar 300 meter dipinggir jalan kearah Kecamatan Batang Hari Leko.
Saat ditangkap, tersangka MRO, warga Jalan Peltu Yusuf Ulak Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) baru usai mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
Sebelumnya kami telah menerima informasi dari masyarakat. Bahwa tersangka MRO sering melakukan aktivitas menggunakan narkoba. Maka anggota melakukan penyelidikan, diketahui tersangka MRO berada di Desa Sukarami dan dilakukan penggeledahan.
Hasilnya didapati narkotika jenis shabu didalam mobil jazz yang dikendarai oleh tersangka sebanyak 1 paket seberat 0,15 gram, ungkap Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, SE, MM.
Saat penangkapan, anggota melihat alat hisap bong yang digunakan oleh tersangka guna mengkonsumsi sabu sudah di buang oleh tersangka. Dari TKP anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang berisikan shabu seberat 0,15 gram, 1 unit mobil Honda jazz Nopol BG 1809 EU, dan 1 buah STNK mobil Honda Jazz Nopol BG 1809 EU.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba. Sehubungan tersangka belum dewasa, maka proses penyidikan mengacu kepada UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, ujarnya.
Opr PID Polres Muba