34ºc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com – Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak sembarangan menyampaikan pengakuan atau mengaku-mengaku sebagai keluarga, orang dekat, sahabat dari Kapolri atau Pejabat tinggi Polri.
Apalagi pengakuan itu untuk kepentingan tertentu yang belum jelas sesuai dengan kebenaran dan faktanya. Pernyataan ini diungkapkan setelah mencuatnya pengakuan terlapor di Polresta Palembang berinisial SS.
Pengakuan itu disampaikan saat ini melapor ke Polda Sumsel. SS melakukan itu karena telah menerima pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota polisi berinisial AD. Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara terkait kasus tersebut menjelaskan, korban yakni AD dalam laporannya bahwa munculnya kalimat yang mengatakan bila pihak terlapor (SS) dalam laporannya mengaku sebagai keluarga pejabat Polri atau Kapolri.
Dapat kami pastikan bahwa fakta mereka (pihak terlapor) sebagai keluarga Kapolri itu tidaklah benar. Dari saat dan pasca kejadian, hingga saat ini belum ada konfirmasi apapun dari pihak terlapor untuk membenarkan bila mereka keluarga pejabat Polri atau Kapolri, ujarnya, pada Sabtu (8-9-2018).
Maka itulah, Polresta Palembang melalui Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara menghimbau apalagi dalam sebuah peristiwa kejahatan atau pelanggaran hukum lainnya, ini dapat menimbulkan opini dan persepsi publik yang negatif.
Selain itu dapat merugikan nama baik petinggi Polri dan pihak keluarganya. Setiap pernyataan semacam itu harus dapat dipertanggungjawabkan apabila nanti pihak yang dirugikan menuntut balik kepada pihak-pihak yang telah mencatut atau memberikan statement demikian, jelas Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara.
Sebelumnya dalam pemberitaan, dituduh melakukan penculikan AD (23), anggota polisi yang tinggal di Kecamatan Sako Palembang, pada Selasa (4-9-2018) lalu, mendatangi SPK Polresta Palembang untuk melaporkan SS (30), seorang wanita yang diduga membuat laporan palsu ke Polda Sumsel terhadap AD.
Ia tidak senang karena dituduh SS, karena sudah melakukan penculikan dan penganiayaan serta pengancaman terhadap adik terlapor berinisial MR. Laporan itu mengakibatkan nama baiknya tercemar.
Padahal kondisi sebenarnya, lanjut AD melalui kuasa hukumnya peristiwa pada Kamis (30-8-2018), bukan seperti laporan SS di Polda Sumsel. Melainkan waktu itu AD bertemu SS di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Basuki Rahmat Palembang.
Disana klien saya bertemu terlapor, karena terlapor meminta untuk diantarkan ke sebuah hotel di kawasan Rajawali. Niat ingin menolong, klien saya mengantar terlapor ke lokasi tersebut.
Disana ternyata sudah menunggu teman SS lainnya dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap klien saya, tutur Kuasa Hukum AD Rohman. Mendengar itu, klien saya lantas terdiam hingga tidak berani melakukan perlawanan.
Terlapor dan teman-temannya semakin beringas mengeroyoki klien saya, yang saat itu hanya pasrah tidak bisa berbuat untuk melawan, jelasnya. Setelah itu, AD bersama supirnya berhasil lari, langsung membawa mobilnya menjauh dari para pelaku.
Ditengah perjalanan, ternyata mobil yang ditumpangi oleh AD terlibat kecelakaan tunggal menabrak warung yang berlokasi di kawasan Jalan Bangau Palembang.
Mengetahui, mobil klien saya tabrakan, para pelaku tadi langsung merapat ke lokasi tempat klien saya kecelakaan. Disana mereka (pelaku) terus mengeroyoki klien saya, sehingga klien saya mengalami beberapa luka lebam disekujur tubuhnya, pungkasnya.
Opr PID Bid Humas